Tujuh Profesor dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar dipindahkan dari FK, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter yang dihasilkan akan menurun– bahkan dapat berdampak terhadap keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran haruslah otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium yang tidak transparan dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya mempertegas koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, beberapa kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |